
Ketua Program Studi
Kaprodi berperan sebagai pemimpin dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi.Mengelola operasional akademik sehari-hari, termasuk perencanaan jadwal, alokasi dosen, dan pengawasan administrasi program studi.Menjadi penghubung antara mahasiswa, dosen, fakultas, dan pihak eksternal (industri, alumni, institusi lain).Menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran serta memastikan kurikulum relevan dengan kebutuhan zaman dan pasar kerja.Mendorong pengembangan program studi melalui inovasi akademik, pembaruan kurikulum, dan pengembangan kerja sama.
UPM Prodi
Merencanakan dan membuat Manual Mutu dan Standar Operasional Prosedur (SOP) semua komponen yang ada dalam sistem atau unit yang akan digunakan sebagai pedoman operasional.Bersama dosen menentukan standar mutu dalam semua unit dan aktivitas yang ada pada Program Studi.Mengevaluasi pelaksanaan Manual Mutu dan SOP, serta meluruskan jika terdapat penyimpangan.Bersama Ka. Prodi, Sekretaris Prodi dan dosen mengadakan pendampingan, pelaksanaan, perencanaan, pengawasan dan penindakan dalam setiap kegiatan yang berorientasi pada peningkatan mutu.Melakukan kajian ulang Manual Mutu guna penyempurnaan.Menganalisis hasil kinerja Prodi untuk disampaikan pada rapat.
Sekretasi Program Studi
Mendampingi Ketua Program Studi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan akademik di tingkat program studi.Mengelola administrasi akademik dan non-akademik yang terkait dengan proses pendidikan, termasuk dokumentasi dan pelaporan.Menyusun notulen rapat dan dokumentasi resmi kegiatan program studi.Mewakili Kaprodi saat berhalangan atau menjalankan tugas tertentu sesuai pendelegasian wewenang.Mengelola informasi dan komunikasi internal, termasuk antara dosen, mahasiswa, dan pihak fakultas/universitas.Membantu penyusunan laporan evaluasi kinerja program studi, baik akademik maupun non-akademik.
